Selain itu, lanjutnya, nasabah BPR KRI jangan sampai mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Terlebih, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang terbebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





