SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus.
Pencabutan izin PT BPRS Saka Dana Mulia ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
PT BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus itu tak lagi dapat menjalankan usahanya.
BACA JUGA: Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kenakan Sanksi Administrasi Hampir Rp 2 Miliar
Kepala OJK Jateng Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang OJK lakukan untuk terus menjaga dan memerkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“OJK pada 10 April 2023 lalu telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik,” ujar Sumarjono melalui siaran pers, Sabtu 20 April 2024.
Selanjutnya, kata dia, pada 12 Januari 2024 kemarin, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS. Termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.