Menurutnya, langkah-langkah ini perlu untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk. Sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023. Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
LPS Tak Bisa Lakukan Penyelamatan
“Direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS. Sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS,” kata Sumarjono.
Lebih lanjut Sumarjono menjelaskan, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelasnya.
Sumarjono menghimbau kepada seluruh nasabah BPRS, agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan mendapat jaminan LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Elly Amaliyah