Ekbis

OJK Setujui Merger BPR Mulyo Lumintu dan Danarakyat Sentosa, Ini Tujuannya

×

OJK Setujui Merger BPR Mulyo Lumintu dan Danarakyat Sentosa, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
OJK Setujui Merger BPR Mulyo Lumintu dan Danarakyat Sentosa, Ini Tujuannya
OJK Setujui Merger BPR Mulyo Lumintu dan Danarakyat Sentosa. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mulyo Lumintu ke PT BPR Danarakyat Sentosa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi industri perbankan rakyat untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-75/D.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. OJK menyerahkan keputusan penggabungan kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 13 Oktober 2026.

BACA JUGA: Cegah Warga Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng Gandeng 70 Kader Perempuan Nasyiatul Aisyiyah

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan konsolidasi menjadi langkah strategis untuk membangun industri BPR yang lebih sehat dan mampu menghadapi persaingan sektor jasa keuangan.

“Dengan kelembagaan dan permodalan yang semakin kuat, BPR harapannya mampu meningkatkan kapasitas penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Khususnya pelaku UMKM, sekaligus menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Hidayat.

Menurutnya, penguatan kelembagaan perlu berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan kapasitas usaha. Dengan fondasi yang lebih kuat, BPR diharapkan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan.

OJK Evaluasi Permodalan hingga Perlindungan Nasabah

Sebelum memberikan persetujuan, OJK mengevaluasi sejumlah aspek penting dari proses penggabungan kedua bank. Penilaian tersebut meliputi permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional, serta perlindungan konsumen.

OJK juga menegaskan bahwa penggabungan harus tetap memperhatikan kepentingan nasabah. Setelah proses merger berlaku efektif, seluruh hak dan kewajiban PT BPR Mulyo Lumintu beralih kepada PT BPR Danarakyat Sentosa sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan layanan perbankan. Nasabah tetap memiliki hak yang harus terpenuhi, sementara kewajiban bank hasil penggabungan harus berjalan sesuai aturan.