Menurut pengakuan korban yang disampaikan melalui pendampingan, pelaku diduga beberapa kali mengajak korban pergi dan melakukan pemaksaan persetubuhan.
Peristiwa pertama, terjadi di sebuah kamar. Sementara kejadian kedua dugaan kuat berlangsung di dalam mobil pada awal Mei 2026.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan tetangga korban di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban diduga sempat diberi iming-iming uang dengan nominal kecil sebelum kejadian tersebut terjadi. (*)
Editor: Farah Nazila





