SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota LSM berinisial JW (57) hingga korban hamil.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban. Korban juga sudah bisa memberikan keterangan dengan teknik wawancara khusus karena korban merupakan disabilitas intelektual,” ujar Ni Made saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 19 Juni 2026.
BACA JUGA: Ramai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo, Polrestabes Semarang Siap Terima Laporan Korban
Menurutnya, pemeriksaan terhadap korban berlangsung secara hati-hati dengan metode khusus untuk memastikan keterangan dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan korban selesai, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
“Langkah selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk langkah penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Terlapor Belum Jadi Tersangka
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Status hukum oknum LSM yang terlaporkan masih dalam proses penyidikan.
“Masih proses ya, masih proses penyidikan,” jelasnya saat mendapatkan pertanyaan mengenai kemungkinan penetapan tersangka terhadap JW.
Selain korban dan terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa yang tersebut.
“7 orang saksi,” ungkap Ni Made.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban Hamil
Sebelumnya, Polrestabes Semarang telah memeriksa JW sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas autisme berinisial AL (25).
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyebut AL tengah hamil sekitar lima bulan saat kasus itu terungkap.
Menurut pengakuan korban yang disampaikan melalui pendampingan, pelaku diduga beberapa kali mengajak korban pergi dan melakukan pemaksaan persetubuhan.
Peristiwa pertama, terjadi di sebuah kamar. Sementara kejadian kedua dugaan kuat berlangsung di dalam mobil pada awal Mei 2026.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan tetangga korban di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban diduga sempat diberi iming-iming uang dengan nominal kecil sebelum kejadian tersebut terjadi. (*)
Editor: Farah Nazila





