Vefirikasi ketat piagam kejuaraan
Sementara itu untuk jalur prestasi, tutur dia, pengawasan Ombudsman Jateng akan lebih ketat pada keabsahan piagam-piagam. Utamanya untuk kejuaraan non-berjenjang dan kejuaraan internasional.
“Untuk yang kali ini diharuskan ada pengesahan atau validasi dari Dinas terkait,” tegas Farida.
Pengetatan pengawasan ini merupakan evaluasi terhadap temuan sertifikat palsu pada tahun 2024.
Pihaknya menyebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan validasi terhadap sertifikat prestasi.
“Mulai tahun 2021 ketika Covid itu kan banyak, maaf ya, kejuaraan-kejuaraan online yang sebenarnya tingkat keabsahannya harus (melalui) verifikasi. Puncaknya tahun 2024 kemarin, dan tahun ini kita sepakat harus ada filter yang lebih optimal” papar Farida.
BACA JUGA: Awasi Pungli Selama Pemutihan Pajak, Ombudsman Akan Buka Posko di Kantor Samsat Kota Semarang
Untuk sertifikat yang mencantumkan tingkat nasional dan internasional, Farida menegaskan harus ada validasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota, selain dari satuan pendidikan.
Lebih lanjut, Ombudsman Jateng membuka posko pengaduan terkait SPMB 2025.
Pengaduan secara daring dari dapat melalui Nomor WhatsApss 0811 998 3737 atau melalui platform media sosial resmi milik Ombudsman Jateng. (*)
Editor: Farah Nazila