SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan pelanggaran hukum karena tidak memberikan uang insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) selama pandemi Covid-19 pada 2021-2022.
Hal ini Asisten Madya Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi sampaikan melalui YouTube resmi Ombudsman RI, Selasa, 24 Juni 2025.
Ratna mengatakan Pemkot Semarang punya kewajiban memberikan uang insentif kepada Ariel Diki Yuwangga dan puluhan nakes lainnya. Sebab, Ariel dan puluhan nakes lainnya berhak menerima insentif sebagai petugas pelayan pasien Covid-19.