HeadlineKesehatan

Ombudsman RI: Pemkot Semarang Langgar Hukum Karena Tak Bayar Insentif Nakes Saat Covid-19

×

Ombudsman RI: Pemkot Semarang Langgar Hukum Karena Tak Bayar Insentif Nakes Saat Covid-19

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI: Pemkot Semarang Langgar Hukum Karena Tak Bayar Insentif Nakes Saat Covid-19
Asisten Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi memberilan keterangan terkait insentif Nakes yang belum dibayarkan selama Covid-19. (Ellya/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Walikota Semarang Optimis Kelurahan Jatirejo Juara Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jateng

“Bahwa kewajiban Pemkot kepada Ariel Yuwangga sudah di atur dengan jelas dan tegas. Anggaran bisa menggunakan recofusing, DAU (Dana Alokasi Umum) atau DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Ratna.

Oleh karenanya, alasan Pemkot Semarang yang menyatakan tidak punya kewajiban memberikan insentif, menurut Ratna sangat tidak berdasar. Apalagi para nakes saat itu tengah berjuang melayani pasien Covid-19 dengan segala risiko dan beban kerja.

“Alasan Pemkot tidak menganggarkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Karena tidak bersifat kewajiban, tetapi sudah tersedia insentif lain. Hal ini tidak dapat Ombudsman terima,” ucapnya.

Selain itu, adanya pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) juga tidak pas bila pada akhirnya disamaratakan dengan alokasi dana pegawai lainnya.

Mengingat, keberadaan para nakes kala itu jadi ujung tombak menangani pasien Covid-19.

Ombudsman RI menekankan semestinya Pemkot Semarang menganggarkan inakesda sesuai kemampuan APBD. Aturan itu juga seusai aturan Kemeterian Kesehatan (Kemenkes).

“Oleh karena tidak adanya inakesda tahun 2021 dan 2022 terhadap Ariel Diki Yuwangga, maka memenuhi unsur maladministrasi kelalaian dan melanggar hukum. Yang mana dalam persoalan ini ada perbuatan tidak adil. Sehingga alasan tidak ada kewajiban tidak bisa diterima,” tegasnya.

Ombudsman RI pun memutuskan Pemkot Semarang telah melakukan maladministrasi. Pihaknya juga merekomendasikan Dirut RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk memvalidasi dan verifikasi data nakes Covid-19 penerima uang insentif tahun anggaran 2021-2022.

“Ariel Diki Yuwangga dan sekurang-kurangnya 2.047orang yang rugi secara materiil terhadap para korban yang terdampak maladministrasi tersebut,” bebernya.

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga memerintahkan kepada Inspektorat Semarang dan tim penyusun anggaran Kota Semarang untuk melakukan pencairan anggaran bagi nakes Covid-19. Pencairan itu bisa melalui dua opsi, yakni secara tunai atau bertahap.

“Memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan pembayaran inakesda bagi saudara Ariel Yuwangga. Ini berdasarkan APBD Perubahan dengan memperhatikan batas tertinggi pembayaran,” imbuhnya.

Dalam rangka pemeriksaan rekomendasi, Ombudsman RI juga meminta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan APBD Kota Semarang. Menteri Dalam Negeri dan Inspektur Dalam Negeri juga direkomendasikan untuk turut mengawasi. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan