Jateng

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku per 2025, Bapenda Jawa Tengah Pastikan Nominal Tak Naik

×

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku per 2025, Bapenda Jawa Tengah Pastikan Nominal Tak Naik

Sebarkan artikel ini
Opsen Pajak Kendaraan
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat menyampaikan materi dalam acara Temu Media dan Bapenda Jawa Tengah di Mukti Café, Kota Semarang, Kamis, 2 Januari 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Per tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan memberikan keringanan atau pengurangan kepada wajib pajak kendaraan bermotor di tengah pemberlakuan opsen.

Dengan adanya keringanan atau pengurangan itu, maka beban wajib pajak kendaraan bermotor pada 2025 sama dengan beban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun sebelumnya, meskipun ada kebijakan opsen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut pemberian keringanan atau pengurangan itu berlaku hingga 31 Maret 2025. Hal itu Nadi ungkap saat dijumpai dalam acara Temu Media dengan Bapenda Jawa Tengah di Mukti Café, Kota Semarang, Kamis, 2 Januari 2024 sore.

BACA JUGA: Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen dengan Perppu, Ekonom Undip: Sebaiknya Kejar Wajib Pajak Besar yang Nunggak

“Sehingga dengan adanya opsen, beban wajib pajak sama dengan ketika masih pakai sistem bagi hasil atau tahun sebelumnya. Pj Gubernur punya pertimbangan kondisi perekonomian, sehingga masyarakat bebannya tidak meningkat atau tidak ada kenaikan beban pada wajib pajak,” jelas Nadi.

Ia menjamin jumlah PKB dan BBNKB yang akan masyarakat Jawa Tengah bayarkan pada tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya, meskipun ada penerapan opsen sebagai kebijakan baru.

“Jangan khawatir [kalau] masyarakat Jawa Tengah akan merasa pajaknya ini naik. Kita jamin Bapak Pj Gubernur telah memberikan pengurangan terhadap pokok pajak PKB dan BBNKB, sehingga sama dengan tahun sebelumnya. Jadi, tidak ada kenaikan akibat pelaksanaan opsen PKB dan BBNKB,” tegas Nadi.

Potensi fiskal daerah makin kuat pasca opsen berlaku, Nadi ungkap persentase pembagian 60:40

Lebih lanjut, Nadi menuturkan perbedaan penerimaan PKB oleh Bapenda Jawa Tengah sebelum dan sesudah kebijakan opsen berlaku. Menurutnya, aturan opsen ini sangat menguntungkap kabupaten/kota.

“Jelas sangat menguntungkan kabupaten, karena apa? Tadi penyampaiannya kalau bagi hasil itu masih menunggu satu bulan kabupaten baru bisa menggunakan dan itu tercatat sebagai dana transfer dari provinsi kepada kabupaten,” jelas Nadi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan