Sementara itu, lanjut Nadi, dengan berlakunya opsen, penerimaan PKB langsung tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kendaraan Jateng 2024 Tak Capai Target: Kepatuhan Warga Turun dan Ekonomi Lesu
“Mulai tahun 2025 ini [PKB] dicatat sebagai PAD kabupaten/kota. Hari ini dipungut, hari ini diterima, jadi tidak mampir di rekening kas umum provinsi, langsung masuk ke kabupaten/kota. Sehingga kabupaten/kota tidak perlu nunggu satu bulan, hari itu juga bisa langsung menerima,” tegas Nadi.
Dengan hadirnya opsen, Nadi menyebut potensi penguatan fiskal kabupaten/kota semakin kuat.
“Untuk persentasenya, kurang lebih 40 persen untuk kabupaten/kota, 60 persen untuk provinsi. Sehingga memang penerimaan kabupaten/kota mengalami peningkatan daripada tahun sebelumnya yang perbandingannya 70:30,” tutur Nadi.
Benarkan PAD provinsi menurun akibat opsen PKB, bagaimana strategi Bapenda Jateng?
Nadi tak menampik dengan berlakunya kebijakan opsen ini membuat kas pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Tengah menurun.
Oleh sebabnya, Bapenda Jawa Tengah Nadi sebut akan memberlakukan obyek pajak baru untuk menutupi kekurangan PKB. Antara lain ialah pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MLBB).
“Inilah sebenarnya kita ada obyek pajak baru, pajak alat berat, lalu opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB) ya, ini sebenarnya bisa nutup itu semua, tapi karena ini hal yang baru, kami masih berupaya sekuat tenaga. Sehingga ini nanti bisa menutup kekurangan, karena pajak alat berat baru kami laksanakan di tahun 2024,” pungkas Nadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi