Selain itu, ia juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp43.000. Dengan demikian, total pajak kendaraan yang harus ia bayarkan untuk tahun 2025 mencapai Rp136.000.
“Ini baru motor keluaran 2002. Padahal untuk kendaraan di atas tahun 2020, pokok pajaknya jelas lebih mahal,” katanya.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kendaraan Jateng 2025 Rp3,96 T: Pembelian Mobil Baru Lesu, Perolehan Balik Nama Turun
Ariyanto menilai pemerintah seharusnya memberikan relaksasi atau kebijakan khusus bagi wajib pajak yang taat dan tidak memiliki tunggakan.
“Harusnya ada perbedaan perlakuan. Kalau opsennya dipukul rata, yang patuh dan tidak patuh pajak jadi sama saja,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan PAD yang belum optimal juga tidak lepas dari masih adanya tunggakan pajak kendaraan.
“Kalau bicara PAD kurang optimal, ya salah satunya karena tunggakan pajak juga,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





