Pendidikan

Ortu Siswa Beberkan Kronologi Kasus Piagam Palsu Marching Band SMPN 1 Semarang, Ini Rangkuman Lengkapnya

×

Ortu Siswa Beberkan Kronologi Kasus Piagam Palsu Marching Band SMPN 1 Semarang, Ini Rangkuman Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Semarang Piagam
Indah, salah satu orang tua siswa SMPN 1 Semarang, saat menyampaikan kronologi kejadian kasus piagam palsu Marching Band di Serrata Hotel, Kota Semarang, Minggu, 14 Juli 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Ternyata kami tidak tau ada SK Pj Gubernur yang katanya dibawakan dari Disdikbud, untuk kemudian dikirim ke sekolah-sekolah (SMAN/SMKN pilihan calon siswa) di malam harinya. Itu waktu tanggal 10 Juli 2024,” beber Indah.

5. Saat daftar ulang jalur prestasi, Indah kaget lantaran nama anaknya kena block sistem

Pendaftaran jalur prestasi sendiri terjadwal pada Kamis, 11 Juli dan Jumat, 12 Juli 2024. Indah mengaku, ia mengantarkan anaknya untuk daftar ulang pada Kamis, 11 Juli 2024 pagi ke SMAN tujuan.

Sontak ia kaget ketika mengetahui anaknya tak bisa mendaftar ulang karena terkena block oleh sistem.

“Tanggal 11 pagi sesuai dengan juknis, kami datang ke sekolah yang kami tuju untuk melakukan daftar ulang. Ternyata anak kami di-block, tidak bisa melakukan proses daftar ulang. Namun, nama anak kami masih ada di sistem dan tidak terlempar,” akunya.

Hal itu ia ketahui saat hendak mengambil nomor antrean. Pihak sekolah pun, kata Indah, memberi tahu bahwa anaknya dianulir lantaran piagam yang bermasalah.

“Waktu ke sekolah, saya pencet nomor antrean, keluar tulisan: ‘Maaf tidak bisa melanjutkan proses daftar ulang selanjutnya.’ Sekolah memberi tahu kalau piagam bermasalah, poinnya teranulir, dan anak Bapak/Ibu tidak masuk passing grade sekolah kami,” paparnya.

BACA JUGA: 69 Siswa SMPN 1 Semarang Pakai Piagam Palsu, Polisi: Sudah Naik ke Penyidikan

6. Usai gagal daftar ulang, orang tua langsung geruduk Disdikbud, namun diarahkan ke Kantor Gubernur

Tak terima lantaran terkena block saat daftar ulang, para orang tua datangi Kantor Disdikbud Jawa Tengah untuk meminta keterangan. Namun, kata Indah, mereka diarahkan pergi ke Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Sempat terjadi audiensi dadakan antara pihak orang tua dan perwakilan Pemprov Jawa Tengah. Dalam audiensi tersebut, orang tua meminta dua hal.

Adapun dua hal itu ialah memasukkan anak mereka ke daftar cadangan dan bisa mengganti piagam.

7. Kecewa dengan putusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah tepat satu hari sebelum penutupan daftar ulang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menyampaikan putusan final tepat satu hari sebelum hari terakhir pendaftaran ulang, yakni Kamis, 11 Juli 2024 malam di kantornya. Adapun hasil putusan itu tak lain adalah penolakan terhadap kedua permintaan orang tua.

Hal itu membuat Indah dan orang tua lainnya bertanya mengapa dinas terkait bisa memutuskan saat belum ada putusan hukum terkait hal itu.

“Belum ada kekuatan hukum dari permasalahan tersebut. Belum ada bukti pengadilan yang menyatakan siapa yang salah. Kenapa [Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah] harus terburu-buru mengeluarkan anak kami?” tegasnya.

8. Pertanyakan siapa yang akan mengisi 69 kursi kosong pasca calon siswa teranulir

Tak sampai di situ, Indah pun masih bertanya-tanya bagaimana nasib 69 kursi kosong pasca calon siswa teranulir di jurnal PPDB. Sebab, sepengetahuannya, tak ada cadangan di jalur prestasi untuk SMAN.

Menurutnya, cadangan hanya tersedia untuk jalur zonasi SMAN/SMKN dan jalur prestasi SMKN. Sehingga ia meyakini ada potensi kursi kosong yang rawan.

“Kami langsung bertanya-tanya itu kursi kosong sekolah jual atau tidak ya? Karena kursi kosong ini rawan banget. Kursi kosong itu untuk siapa? Apa tidak sebaiknya untuk kami sebagai cadangan. Putra-putri kami yang bisa masuk ke situ, itu yang kami usulkan. Ternyata tidak boleh,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan