Hukum & Kriminal

Owner Dafam Grup Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah dan Bangunan di Kota Lama

×

Owner Dafam Grup Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah dan Bangunan di Kota Lama

Sebarkan artikel ini
Owner Dafam Grup Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah dan Bangunan di Kota Lama
Bangunan bersejarah di kota lama Semarang yang menjadi sengketa antara SDK dengan FSD dugaan pemalsuan surat.

BACA JUGA: Sindir Kesenjangan Sosial, Kolektif Reaksi Kembali Gelar Pasar Gratis di Kota Lama Semarang

Surat tersebut juga sempat FSD ajukan ke kelurahan sebagai dasar penerbitan sertifikat. Namun di tolak karena sudah ada sertifikat atas nama SDK. Tidak puas, FSD kemudian mencari legitimasi melalui PTUN.

Namun, menurut Osward, putusan PTUN hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh aspek keperdataan seperti kepemilikan lahan.

“Tidak ada satu pun amar putusan yang membatalkan proses jual-beli maupun hak kepemilikan atas nama klien kami. Artinya, status keperdataan atas tanah tersebut tetap sah,” ujar Osward.

Dalam perkembangan terbaru, BD anak FSD juga turut melaporkan SDK ke Polda Jateng dengan objek laporan yang sama. Ini bentuk tekanan dan intimidasi terhadap SDK yang merupakan pembeli sah.

“SDK adalah pembeli beritikad baik yang telah melalui prosedur hukum dengan benar. Kini ia menghadapi laporan balik yang patut kita duga sebagai bentuk kriminalisasi,” kata Osward.

Ia menambahkan bahwa upaya hukum yang pihak-pihak tanpa legal standing lakukan justru menunjukkan pola dugaan praktik mafia tanah.

“Ini modus yang sangat berbahaya, dan sejalan dengan peringatan dari Kapolri maupun Jaksa Agung soal mafia tanah,” pungkasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena mencerminkan pola penyalahgunaan hukum oleh penyewa yang mencoba menguasai aset milik orang lain secara tidak sah, dengan mengorbankan pemilik sah yang telah membeli secara legal dan beritikad baik. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan