UNGARAN, beritajateng.tv — Keterlibatan Komisi III DPR RI dalam sejumlah penanganan perkara hukum belakangan ini dinilai bukan sebagai bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Ady Setiawan, menilai langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, keterlibatan Komisi III merupakan bagian dari konsep pentahelix, yang melibatkan berbagai unsur dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
“Penegakan hukum harus bersifat humanis, normatif sesuai aturan, dan berorientasi pada ketertiban masyarakat. Saya kira itu bukan intervensi,” ujarnya usai acara Halal Bihalal Alumni S3 Hukum Untag Semarang di Hotel Griya Persada, Sabtu, 4 April 2026.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Dorong Usulan Ahmad Luthfi ASN Naik Sepeda ke Kantor: Bagus untuk Kesehatan
Ia menjelaskan, dalam konsep tersebut, legislatif memiliki peran untuk melakukan klarifikasi, memberikan rekomendasi, serta pencerahan terhadap penanganan perkara.
Sementara itu, kewenangan eksekusi tetap berada pada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Ady juga menilai, langkah Komisi III bukan bentuk agresivitas. Melainkan bagian dari fungsi sebagai wakil rakyat dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan humanis.
“Saya melihat Komisi III menjalankan fungsinya untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadilan,” tambahnya.
BACA JUGA: THR Tak Sesuai Harapan, PPPK Paruh Waktu di Salatiga Mengadu ke DPRD
Dalam kesempatan yang sama, kegiatan halal bihalal tersebut juga diisi dengan kuliah pakar yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto.
Di hadapan sekitar 250 alumni S3 Hukum Untag, ia menekankan pentingnya nilai introspeksi diri, keikhlasan, kesabaran, rasa syukur, serta pengendalian diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Editor: Farah Nazila





