SEMARANG, beritajateng.tv – Momen tak biasa menyelimuti ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat Anwar Usman menyampaikan pamitan. Ia menyebut sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir dalam kariernya. Masa pengabdian selama 15 tahun akan berakhir pada 6 April 2026.
Dalam pernyataannya, Anwar Usman mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyadari perjalanan panjangnya tidak lepas dari kekurangan. “Mungkin ini sidang terakhir yang saya ikuti. Saya mohon maaf atas segala kekurangan,” ujarnya.
Sidang tersebut menjadi momentum penting karena ia membacakan putusan terkait hak pensiun pejabat lembaga tinggi negara. Ia tetap menuntaskan tugas hingga akhir masa jabatan. Usianya yang akan mencapai 70 tahun pada akhir 2026 menandai fase pensiun yang semakin dekat.
BACA JUGA: PSI Sebut Gibran Lawan Terkuat Prabowo pada 2029, Hersubeno: Jokowi Panik, Bilang Keduanya 2 Periode
Sorotan terhadap momen ini turut datang dari pengamat politik Hersubeno Arief. Melalui kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 16 Maret 2026, ia menilai suasana batin Anwar Usman penuh dinamika. “Saya kira suasananya campur aduk, ada perasaan yang tidak sederhana,” ujarnya.
Perjalanan Anwar Usman tidak bisa dilepaskan dari kontroversi besar. Ia pernah dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi nasional.
Hersubeno menilai peristiwa tersebut akan terus melekat dalam sejarah politik Indonesia. “Ini akan tercatat sebagai bagian dari sejarah buruk demokrasi kita,” tegasnya.
Kontroversi Anwar Usman Bantu Gibran Lewat MK
Keterkaitan keluarga antara Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo turut memperkuat sorotan publik. Posisi Anwar sebagai paman dari Gibran membuat isu konflik kepentingan semakin tajam. Banyak pihak menilai situasi ini mencederai prinsip independensi lembaga.
“Publik melihat ada persoalan serius dalam konflik kepentingan,” ujar Hersubeno.
Sejumlah pihak bahkan berharap Anwar mendapat sanksi lebih berat. Salah satu anggota majelis menyampaikan dissenting opinion yang meminta pemberhentian tidak hormat. Pandangan tersebut memperkuat kritik terhadap keputusan yang dianggap belum maksimal.
Setelah pencopotan, Anwar Usman sempat melawan melalui jalur hukum. Ia menggugat keputusan tersebut dan menyebut ia kena fitnah. Langkah tersebut kembali memicu polemik luas.
Kini, masa pensiun membuka ruang refleksi bagi Anwar Usman. Di sisi lain, nama Gibran tetap sering dikaitkan dalam perbincangan publik terkait putusan tersebut.
Dengan pamitnya Anwar Usman dari MK, Hersubeno lantas bertanya-tanya siapa yang bakal menjaga Gibran dalam urusan politik di masa yang akan datang.
“Kalau begitu, siapa yang [kelak] akan jagain Gibran?” tuturnya.
Meski telah menjalani sanksi, stigma publik masih melekat kuat pada Anwar Usman. Masa depannya setelah pensiun masih menjadi tanda tanya. Publik menunggu apakah ia benar-benar mundur atau tetap aktif dalam dinamika kekuasaan. (*)





