Apabila aturan LPG tak lagi bisa dijual oleh pengecer diberlakukan, pangkalannya akan kesulitan kalau harus mendistribusikan kepada pengguna.
“Jika tidak ada pengecer maka ratusan tabung LPG bersubsidi tersebut juga tidak akan kembali dengan cepat,” jelasnya.
Ia juga memastikan sudah hafal siapa saja pengecer yang selama ini mengambil LPG 3 kilogram dari pangkalannya yang menerapkan harga sesuai HET Rp18.000 per tabung.
BACA JUGA: Tanggapi Polemik Gas Elpiji 3 Kg, Pengamat Undip Soroti Buruknya Sistem Komunikasi Pemerintah
Dengan harga tersebut, untuk lingkungan disparitas harga LPG 3 kilogram hingga tingkat pengguna juga tidak terlalu banyak atau tidak memberatkan konsumen.
“Saya selalu tegaskan ke pengecer untuk tidak menjual LPG bersubsidi ini dengan harga yang mahal, supaya masih tetap bisa menjadi pengecer,” tandasnya.
Kemarin, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar LPG 3 kilogram tetap bisa pengecer jual.
Mulanya, kebijakan pengecer tidak boleh menjual LPG 3 kilogram pemerintah keluarkan melalui Kementerian ESDM per tanggal 1 Februari 2025. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi