BLORA, beritajateng.tv – Jelang Lebaran, Petugas gabungan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora melalui Tim Metrologi Legal dan Polres Blora melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan barang dalam kemasan di Pasar Jepon.
Dari tujuh sampel produsen Minyakita tersebut, salah satunya tak sesuai volume satu liter. Produsen tersebut berasal dari Surabaya.
“Kegiatan pengawasan ini kami lakukan untuk kaitannya minyak goreng rakyat yakni Minyakita. Sebagai jawaban juga dari berita viral yang beredar di masyarakat terkait kuantitas dan volume Minyakita, yang banyak tak sesuai dengan label yang tercantum dalam produk,” ucap Kepala UPTD Metrologi Legal DindagkopUKM Blora Indah Yuniatik, Rabu 12 Maret 2025.
BACA JUGA: Heboh Kasus Minyakita 1 Liter Cuma Berisi 750 Ml, Begini Tanggapan Pengamat Politik Hersubeno Arief
Pihaknya menguji sebanyak tujuh sampel yang mereka ambil dari kios-kios pasar yang menjual Minyakita. Masing-masing produsen minyak ada dari Jakarta, Karawang dan Surabaya.
“Kami membeli dari pedagang kemudian melakukan pengecekan sampel di beberapa perusahaan produksi. Ada yang kemasan plastik dan botol,” ujarnya.
Setelah uji ukur, terdapat temuan satu produsen Minyakita yang tidak sesuai dengan label yang tercantum dalam produk.
Ada tujuh produk yang diukur, enam produk sesuai dengan alat ukur dan satu produk tidak sesuai atau kurang dari kuantitas.