SEMARANG, beritajateng.tv – Lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat percaloan seleksi calon bintara resmi dipecat. Kelima polisi tersebut dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 20 Maret 2023.
Adapun kelima oknum yang terlibat percaloan adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti terlibat suap dalam rekrutmen calon Bintara Polri tahun 2022.
Sidang etik digelar di Mapolda Jateng, Senin, 20 Maret 2023 pagi. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, tak hanya disanksi PTDH, kelima oknum tersebut juga akan mengikuti proses pemeriksaan terkait pidana.
“Kemudian, yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya untuk melengkapi sejumlah alat bukti sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP,” tambahnya.
Dia mengatakan, proses penyidikan terhadap kelima oknum polisi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Divisi Propam Mabes Polri tersebut akan terus berjalan secara proporsional.
Ketika ditanyai alasan penjatuhan hukuman, M Iqbal menuturkan bahwa terdapat berbagai aspek seperti yuridis dan psikologis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukuman PTDH kepada lima anggota tersebut.