“Dan ini bukan hanya sebuah nama yang terbanyak, tetapi 8.653 ada tempat warga bisa datang tanpa merasa takut ditolak, tanpa merasa takut akan biaya,” ucapnya.
Ia menyebut, Posbakum hadir menjadi tempat curhat bagi korban KDRT hingga anak-anak sekolah yang mengalami perundungan atau masalah lainnya.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Terus Meningkat, PKBI Jateng Edukasi Remaja Lewat Program ‘Health Rangers’
“Ada 8.653 ruang aman bagi ibu-ibu yang mengalami KDRT. Ada 8.653 tempat di mana anak-anak SMA, SMP bisa curhat ketika mereka mengalami bullying, ketika mereka berkelahi, nabrak, takut pulang ke rumah,” tutur Sherly.
Posbakum, lanjutnya, menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum agar publik tidak lagi menganggap hukum sebagai sesuatu yang rumit atau menakutkan.
“Posbankum menjadi front liner bahwa hukum itu humanis dan menjadi alat untuk menghadirkan keadilan. Kalau kata Pak Menteri, menjadi jembatan antara masalah dan solusi,” lanjutnya.
Tugas paralegal di Posbakum, hadir sebagai restorative justice
Lebih jauh, Sherly turut merinci tugas inti Posbakum sebagai tempat bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum.
“Pada dasarnya di Posbankum itu adalah rumah aman, rumah keadilan dan di dalamnya ada paralegal yang kemudian dilatih, sedang dilatih, atau sudah dilatih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, paralegal bertugas memberikan konsultasi hukum dasar, menjelaskan hak tersangka, korban, dan saksi, membantu administrasi laporan ke polisi, menyusun dokumen, visum, pengaduan, hingga permohonan penangguhan penahanan.
“Paralegal juga melakukan penyuluhan hukum di sekolah, kantor desa, kantor kelurahan, kemudian memfasilitasi dialog sehingga hal-hal sederhana seperti curi ayam, ribut tetangga, perceraian, warisan, enggak perlulah masuk ke pengadilan,” sambung Sherly.
Ia menegaskan, penyelesaian kekeluargaan dapat menjaga hubungan sosial tetap utuh, ketimbang membawanya ke meja hijau atau melalui proses peradilan.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Alokasikan Dana Hibah Rp125,2 M untuk 1.248 Ormas
“Yang menang jadi abu, yang kalah pun jadi abu. Duitnya sama-sama habis kalau ke sana [pengadilan],” katanya.
Oleh sebab itu, Sherly mendorong Posbakum menghadirkan prinsip restorative justice dalam permasalahan hukum di tingkat masyarakat.
“Pak Menteri Hukum selalu menekankan Pos Bankum untuk menghadirkan restorative justice. Kadang tidak selalu tentang menghukum tetapi memulihkan hubungan sosial,” ucap Sherly.
Namun, ia menegaskan Posbakum tetap hadir untuk memastikan mereka yang lemah terlindungi ketika jalur kekeluargaan tidak memungkinkan.
“Pos Bankum hadir untuk memastikan hal-hal yang tidak bisa terselesaikan dengan restorative justice. Untuk memastikan mereka yang lemah tetap terlindungi haknya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













