“Di beberapa lokasi memang lahan parkir tidak memungkinkan sehingga memanfaatkan tepi jalan. Tapi kalau ditata dengan baik, tidak akan menimbulkan kemacetan. Ada juga titik yang belum berizin, jadi kami minta segera mengurus perizinan,” katanya.
Danang tidak memungkiri, kondisi lalu lintas dan iklim investasi saat ini terus berkembang dinamis. Misalnya di Jalan Gajahmada dan Depok, meskipun jam tertentu di Jalan Gajahmada diperbolehkan untuk parkir satu saf pihaknya tetap akan melakukan evaluasi.
Danang menambahkan, di Jalan Gajahmada terdapat jam tertentu yang memperbolehkan parkir satu lajur. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan evaluasi sesuai dinamika di lapangan.
Sementara di Jalan Depok, parkir hanya diperbolehkan di sisi kiri, untuk itu ia meminta pelaku usaha dan juru parkir untuk mematuhi aturan yang ada, sehingga pengguna jalan lain juga tidak terganggu.
“Kami tidak langsung melakukan penindakan. Namun akan kami pantau. Jika masih melanggar, kami akan tindak bersama Satlantas melalui penilangan,” tegasnya.
Parkir Zona Larangan
Sementara itu, Jumbadi juru parkir yang ada di Jalan Depok, mengakui jika banyak kendaraan tetap ngeyel untuk parkir di ruas zona larangan. Sebagai juru parkir, dia mengaku sudah memberikan himbauan untuk mematuhi aturan.
“Di Jalan Depok parkir hanya boleh di sisi kiri. Kalau ada yang parkir di kanan, saya ingatkan. Tapi kalau tidak mau, ya risikonya di tanggung sendiri kalau ada penindakan,” ujar pria yang sudah menjadi juru parkir selama 15 tahun ini.
Menurut dia, sosialisasi Dinas Perhubungan ini sangat penting petugas lakukan. Tujuannya agar pelaku usaha dan juru parkir baru bisa mengerti aturan yang ada, termasuk penggunaan sistem parkir elektronik.
“Sekarang pembayaran sudah non tunai. Memang masih ada satu dua yang ngeyel, tapi mayoritas setelah kami beri penjelasan mereka patuh,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





