Ia menambahkan, seluruh juru parkir yang terdata memiliki tunggakan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi kewajibannya.
Apabila tetap mengabaikan kewajiban tersebut, Dishub tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga membawa kasus ke ranah pidana.
“Kalau tidak memenuhi kesanggupan membayar, tentu akan ada tindakan hukum berikutnya. Bahkan kalau terbukti menggelapkan uang setoran retribusi, tidak menutup kemungkinan diproses secara pidana,” ujarnya.
Danang mengatakan lokasi juru parkir yang menunggak tersebar di berbagai wilayah Kota Semarang. Namun, pelanggaran paling banyak ditemukan di kantong-kantong parkir kawasan pinggiran yang belum menerapkan sistem parkir elektronik.
“Kalau semua sudah menggunakan parkir elektronik secara konsisten, saya rasa persoalan tunggakan seperti ini bisa ditekan,” katanya.
Satpol Panggil 121 Juru Parkir
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir telah memanggil juru parkir yang menunggak secara bertahap.
Pada tahap pertama, Satpol PP memanggil 17 juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya. Namun, hanya sembilan orang yang memenuhi panggilan.
“Kami memanggil 17 juru parkir. Yang hadir baru sembilan orang. Selanjutnya seluruh juru parkir yang menunggak akan dipanggil secara bergiliran,” kata Kusnandir.
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut berasal dari setoran retribusi parkir tahun 2024 hingga 2025 dengan nilai yang bervariasi.
“Nominal tunggakan masing-masing berbeda, mulai sekitar Rp600 ribu hingga Rp7 juta,” ujarnya.
Menurut Kusnandir, pemanggilan bukan sekadar menagih tunggakan. Tetapi juga membangun kedisiplinan para juru parkir dalam memenuhi kewajiban menyetor retribusi yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau masih membandel setelah kita berikan kesempatan, kami akan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan agar penugasannya di cabut dan di ganti dengan petugas yang lebih disiplin,” tegasnya. (*)





