Jateng

Parkir Manual Jadi Celah Kebocoran PAD, Dishub Semarang Siapkan Langkah Hukum bagi Jukir Nakal

×

Parkir Manual Jadi Celah Kebocoran PAD, Dishub Semarang Siapkan Langkah Hukum bagi Jukir Nakal

Sebarkan artikel ini
Parkir Manual Jadi Celah Kebocoran PAD, Dishub Semarang Siapkan Langkah Hukum Jukir Nakal
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap juru parkir (Jukir) yang menunggak setoran retribusi parkir.

Tidak lagi sebatas teguran, Dinas Perhubungan kini menggandeng Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk menindak juru parkir yang membandel. Bahkan membuka peluang proses pidana apabila terdapat unsur penggelapan setoran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengakui persoalan tunggakan retribusi parkir bukan hal baru.

Menurutnya, kasus serupa hampir selalu muncul, terutama di lokasi parkir yang masih menggunakan sistem pembayaran manual.

“Kalau terkait tunggakan retribusi memang sering terjadi. Apalagi pada musim-musim tertentu. Kalau petugas kami tidak turun langsung menagih, kadang mereka tidak menyetor,” ujar Danang, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sebagian besar lokasi parkir sebenarnya telah menggunakan sistem parkir elektronik. Dengan sistem tersebut, pembagian hasil parkir langsung masuk ke rekening juru parkir dan kas daerah (kasda) setiap hari sehingga peluang terjadinya tunggakan jauh lebih kecil.

Namun, persoalannya masih terdapat pada titik parkir yang menggunakan sistem manual atau melalui pembayaran ID Billing.

“Yang manual inilah yang sering menjadi persoalan. Kadang ada keengganan menyetor. Itu yang menjadi kendala di lapangan,” katanya.

Menurut Danang, dinas perhubungan selama ini telah berulang kali melakukan penagihan secara persuasif. Petugas rutin mendatangi juru parkir yang belum menyetorkan retribusi. Namun, pendekatan tersebut menurutnya belum mampu menumbuhkan disiplin.

BACA JUGA: PSEL Semarang Selangkah Lagi Dibangun, Veolia Asal Prancis Kandidat Terkuat Investor Pengolah Sampah Jadi Listrik 

“Kalau langsung kami lakukan pemecatan tentu ada pertimbangan kemanusiaan. Tetapi kalau tidak kita berikan tekanan seperti sekarang, mereka juga tidak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, Dinas Perhubungan meningkatkan langkah penertiban dengan melibatkan Satpol PP, Bagian Hukum, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami sekarang menggandeng aparat penegak hukum. Satpol PP memiliki PPNS yang bisa menangani pelanggaran retribusi melalui mekanisme tindak pidana ringan. Ini bentuk keseriusan kami menertibkan tunggakan,” jelas Danang.

Ia menambahkan, seluruh juru parkir yang terdata memiliki tunggakan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi kewajibannya.

Apabila tetap mengabaikan kewajiban tersebut, Dishub tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga membawa kasus ke ranah pidana.

“Kalau tidak memenuhi kesanggupan membayar, tentu akan ada tindakan hukum berikutnya. Bahkan kalau terbukti menggelapkan uang setoran retribusi, tidak menutup kemungkinan diproses secara pidana,” ujarnya.

Danang mengatakan lokasi juru parkir yang menunggak tersebar di berbagai wilayah Kota Semarang. Namun, pelanggaran paling banyak ditemukan di kantong-kantong parkir kawasan pinggiran yang belum menerapkan sistem parkir elektronik.

“Kalau semua sudah menggunakan parkir elektronik secara konsisten, saya rasa persoalan tunggakan seperti ini bisa ditekan,” katanya.

Satpol Panggil 121 Juru Parkir

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir telah memanggil juru parkir yang menunggak secara bertahap.

Pada tahap pertama, Satpol PP memanggil 17 juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya. Namun, hanya sembilan orang yang memenuhi panggilan.

“Kami memanggil 17 juru parkir. Yang hadir baru sembilan orang. Selanjutnya seluruh juru parkir yang menunggak akan dipanggil secara bergiliran,” kata Kusnandir.

Ia menjelaskan, tunggakan tersebut berasal dari setoran retribusi parkir tahun 2024 hingga 2025 dengan nilai yang bervariasi.

“Nominal tunggakan masing-masing berbeda, mulai sekitar Rp600 ribu hingga Rp7 juta,” ujarnya.

Menurut Kusnandir, pemanggilan bukan sekadar menagih tunggakan. Tetapi juga membangun kedisiplinan para juru parkir dalam memenuhi kewajiban menyetor retribusi yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau masih membandel setelah kita berikan kesempatan, kami akan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan agar penugasannya di cabut dan di ganti dengan petugas yang lebih disiplin,” tegasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp