Jateng

Parkir Manual Jadi Celah Kebocoran PAD, Dishub Semarang Siapkan Langkah Hukum bagi Jukir Nakal

×

Parkir Manual Jadi Celah Kebocoran PAD, Dishub Semarang Siapkan Langkah Hukum bagi Jukir Nakal

Sebarkan artikel ini
Parkir Manual Jadi Celah Kebocoran PAD, Dishub Semarang Siapkan Langkah Hukum Jukir Nakal
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap juru parkir (Jukir) yang menunggak setoran retribusi parkir.

Tidak lagi sebatas teguran, Dinas Perhubungan kini menggandeng Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk menindak juru parkir yang membandel. Bahkan membuka peluang proses pidana apabila terdapat unsur penggelapan setoran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengakui persoalan tunggakan retribusi parkir bukan hal baru.

Menurutnya, kasus serupa hampir selalu muncul, terutama di lokasi parkir yang masih menggunakan sistem pembayaran manual.

“Kalau terkait tunggakan retribusi memang sering terjadi. Apalagi pada musim-musim tertentu. Kalau petugas kami tidak turun langsung menagih, kadang mereka tidak menyetor,” ujar Danang, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sebagian besar lokasi parkir sebenarnya telah menggunakan sistem parkir elektronik. Dengan sistem tersebut, pembagian hasil parkir langsung masuk ke rekening juru parkir dan kas daerah (kasda) setiap hari sehingga peluang terjadinya tunggakan jauh lebih kecil.

Namun, persoalannya masih terdapat pada titik parkir yang menggunakan sistem manual atau melalui pembayaran ID Billing.

“Yang manual inilah yang sering menjadi persoalan. Kadang ada keengganan menyetor. Itu yang menjadi kendala di lapangan,” katanya.

Menurut Danang, dinas perhubungan selama ini telah berulang kali melakukan penagihan secara persuasif. Petugas rutin mendatangi juru parkir yang belum menyetorkan retribusi. Namun, pendekatan tersebut menurutnya belum mampu menumbuhkan disiplin.

BACA JUGA: PSEL Semarang Selangkah Lagi Dibangun, Veolia Asal Prancis Kandidat Terkuat Investor Pengolah Sampah Jadi Listrik 

“Kalau langsung kami lakukan pemecatan tentu ada pertimbangan kemanusiaan. Tetapi kalau tidak kita berikan tekanan seperti sekarang, mereka juga tidak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, Dinas Perhubungan meningkatkan langkah penertiban dengan melibatkan Satpol PP, Bagian Hukum, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami sekarang menggandeng aparat penegak hukum. Satpol PP memiliki PPNS yang bisa menangani pelanggaran retribusi melalui mekanisme tindak pidana ringan. Ini bentuk keseriusan kami menertibkan tunggakan,” jelas Danang.