BACA JUGA: Siap Menang atau Kalah, Andika Perkasa Akan Tunggu Hasil Resmi KPU Jateng
Adapun penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih baru akan dilaksanakan setelah dipastikan tidak ada sengketa hasil pilkada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI apakah untuk pilgub ini ada sengeketa. Tentu kalau ada sengketa kita ikuti proses yang ada di MK. Kalau tidak ada sengketa kita bisa menetapkan paslon terpilih,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





