“Kemarin sudah saatnya kita panggil yang bersangkutan terkait kronologi pasang story di WA, terkait dukungan salah satu Caleg. Ia mengaku tidak tahu kalau itu melanggar aturan,” ungkap Lilis Anjarwati, Kamis 23 November 2023.
Menurut Lilis, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslucam menegur. Teguh Mukidin mengakui kesalahan itu karena khilaf.
“Ia tidak berani lagi melakukan hal yang serupa lagi. Karena sebagai perangkat Desa dalam Undang undang Pemilu harus netral,” jelas Lilis Anjarwati.
Selaku anggota pengawas ad-hoc Lilis telah memberikan sangsi berupa teguran terhadap Sekdes Desa Balong tersebut.
“Sangsi terberat bisa PAW. Kami Bawalu, Panwaslucam dan PPK. Akukan menindaklanjuti hal ini dengan mengawasinya karena dia selain perangkat Desa juga sebagai Panitian Pemungutan Suara (PPS)”, tandas Lilis. (*)
Editor: Elly Amaliyah