BLORA, beritajateng.tv – Akibat pasang story Caleg, Sekretaris Desa (Sekdes) di Blora harus rela mendapat panggilan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mendapat apresiasi.
Teguh Mukidin, Sekretaris Desa Balong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini mendapat panggilan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kunduran.
Hal ini karena permasalahan pasang story status salah satu Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Dapil 3 Ahmad Yusuf.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar? Kini Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara
Saat ini ia meminta keterangan terkait statusnya tersebut, lantaran di anggap tidak netral, karena ia adalah seorang perangkat Desa.
Hal ini anggota Panwaslucam Kunduran Lilis Anjarwati sampaikan saat mengikuti acara rapat koordinasi pengawasan logistik Pemilu 2024. Oleh Bawaslu Blora bersama Panwascam se – Kabupaten Blora di Kecamatan Tunjungan, Kamis 23 November 2023.
“Kemarin sudah saatnya kita panggil yang bersangkutan terkait kronologi pasang story di WA, terkait dukungan salah satu Caleg. Ia mengaku tidak tahu kalau itu melanggar aturan,” ungkap Lilis Anjarwati, Kamis 23 November 2023.
Menurut Lilis, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslucam menegur. Teguh Mukidin mengakui kesalahan itu karena khilaf.
“Ia tidak berani lagi melakukan hal yang serupa lagi. Karena sebagai perangkat Desa dalam Undang undang Pemilu harus netral,” jelas Lilis Anjarwati.
Selaku anggota pengawas ad-hoc Lilis telah memberikan sangsi berupa teguran terhadap Sekdes Desa Balong tersebut.
“Sangsi terberat bisa PAW. Kami Bawalu, Panwaslucam dan PPK. Akukan menindaklanjuti hal ini dengan mengawasinya karena dia selain perangkat Desa juga sebagai Panitian Pemungutan Suara (PPS)”, tandas Lilis. (*)
Editor: Elly Amaliyah






