SEMARANG, beritajateng.tv – Pasar Dugderan Semarang 2025 yang merupakan event tahunan menjelang bulan Ramadan ini resmi dibuka. Dinas Perdagangan Kota Semarang menggelar Slametan Pembukaan Pasar Dugderan Semarang di Alun-alun Pasar Johar Semarang, Senin, 17 Februari 2025.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Bambang Pramushinta menyebut, Pasar Dugderan akan berlangsung sejak tanggal 17-26 Februari 2025.
Berbeda dengan sebelumnya yang hanya melibatkan 87 pedagang dan UMKM, di Pasar Dugderan 2025 ini pihaknya menggandeng lebih banyak, mencapai 270an pedagang dan UMKM.
BACA JUGA: Tetap Ada Pawai Arak-arakan, Begini Prosesi Dugderan Semarang 2025 Di Tengah Efisiensi Anggaran
“Pasar Dugderan ini kami melibatkan sekitar 270an UMKM dari PPJ, PPJP, ada dari Badan Pengelola Masjid Agung Semarang, dan organisasi kemasyarakatan. Kemudian stakeholder yang ada di kota Semarang kami tampung hingga tersusun sekitar 270an pedagang UMKM. Mereka nantinya akan berdagang dan berjualan di Pasar Dugderan,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, tahun ini juga ada puluhan wahana permainan, seperti biang lala, komidi putar, kora-kora, hingga tong setan. Hal ini karena permintaan dari masyarakat agar Pasar Dugderan lebih meriah. Untuk titik wahana permainan, menurut Bambang, berada di sekitar Shopping Center Johar (SCJ).
Namun Bambang menegaskan, jika pemantauan wahana permainan akan dilaksanakan secara ketat, agar memberikan rasa aman bagi pengunjung.
“Istimewanya di Dugderan kali ini kami membuat susunan yang lebih tertib. Ada photobooth juga, supaya pasar Dugderan ini bisa viral karena ini merupakan tradisi yang ikonik di Kota Semarang,” papar dia.
Pihaknya berharap Dugderan sebagai event tahunan kota Semarang bisa berjalan dengan baik. Untuk itu, ia meminta agar semua pihak yang terlibat, untuk turut menjaga keamanan, serta aturan yang ada.
“Misal pengolahan parkir ya harus sesuai aturan, tidak ada pungli, retribusi juga tetap berjalan,” katanya.
Bambang juga mewanti-wanti, agar juru parkir tidak menaikkan tarif yang memberatkan pengunjung. Penarikan parkir kata dia, harus sesuai dengan Perda ataupun Perwal, yakni Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil. Namun saat event tarif parkir berubah.