KENDAL, beritajateng.tv – Akses perlintasan sebidang tidak terjaga di Jalan KH Abdul Wahab Desa Payung Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal akhirnya ditutup.
Penutupan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Kamis 6 Juni 2024.
Pihaknya menutup akses untuk kendaraan roda 4 atau lebih pada perlintasan sebidang tidak terjaga Km 40+6 petak jalan Stasiun Krengseng – Stasiun Weleri Kendal.
BACA JUGA: Penumpang Kereta Api Tembus 1 Juta Orang di Masa Angkutan Lebaran 2024
Hal ini terjadi pasca adanya kecelakaan antara Kereta Api 160 Joglosemarkerto relasi Tegal – Semarang dengan sebuah mobil. Kecelakaan terjadi pada Rabu 5 Juni 2204 malam kemarin pada perlintasan sebidang Kendal tersebut.
“Penutupan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Juga keselamatan masyarakat pengguna jalan raya,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
Sebelum adanya penutupan, KAI bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polsek Weleri dan Koramil Weleri telah melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Koordinasi itu dengan Kepala Desa dan perangkat desa terkait. Dalam tindak lanjut upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang. Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Payung.
Koordinasi Semua Pihak
Franoto menegaskan bahwa tindakan penutupan tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007. Tentang perkeretaapian Pasal 94 yang berbunyi, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus tutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana pada ayat (1) oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Mengingat jika tidak segera melakukan penutupan pada perlintasan sebidang tanpa izin, tidak di jaga atau liar. Maka dampaknya akan terus memakan korban baik pengguna jalan raya dan khususnya perjalanan KA itu sendiri.
Franoto mengatakan, KAI bersama pemerintah dan para stakeholder terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya.