Sementara itu, Ketua DPW PSI Jateng Antonius Yogo Prabowo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan DPP sebagai bagian dari evaluasi organisasi sekaligus strategi memperkuat struktur partai di tingkat daerah.
Menurutnya, penunjukan Plt bukan bentuk pemberhentian permanen terhadap ketua sebelumnya, Bangkit Mahanantiyo, melainkan penataan posisi agar kader dapat berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing.
“Yang ketuanya kami Plt, itu kami luruskan, Mas Bangkit itu karena beliau pengacara, kami mau apa? Kami minta [Bangkit] gabung di bagian bidang advokasi dan hukum DPW PSI Jateng, di Provinsi,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Senin, 23 Februari 2026.
BACA JUGA: Misi Keluar Zona Degradasi: Rafinha dan Denilson Beraksi! PSIS Berhasil Curi Tiga Poin dari Kandang Deltras
Yogo menegaskan, pihaknya justru menghargai latar belakang profesi Bangkit sebagai advokat. Sehingga ternilai lebih tepat di tempatkan pada bidang hukum di tingkat provinsi.
“Kami melihat latar belakang beliau. Sebenarnya tidak ada yang dipermalukan, tidak ada yang dibuang semuanya,” katanya.
Lebih lanjut, Yogo menjelaskan bahwa keputusan penunjukan Ari Nugroho sebagai Plt Ketua DPD PSI Kota Semarang berlangsung setelah evaluasi internal bersama DPP. Tujuannya agar organisasi di tingkat kota bisa segera bergerak dan tidak terhambat oleh dinamika yang terjadi. (*)
Editor: Farah Nazila




