Sumarno juga menanggapi sorotan mengenai potensi kelalaian dalam kasus perundungan di Pemalang. Ia menilai upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tenaga pendidik hingga keluarga dan siswa.
“Kepedulian itu kan semua, ya. Baik dari tenaga pendidik, juga dari pihak sekolah, juga dari orang tua, dan juga dari anak-anak didik kita semua,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani perundungan di sekolah, Sumarno mengatakan struktur pengawasan sebenarnya sudah tersedia di lingkungan sekolah.
“Sebetulnya kalau kayak gitu kan sudah ada. Secara struktur di sekolah kan juga ada guru BP dan sebagainya. Itu adalah bentuk bagian dari kita untuk mengawasi kejadian-kejadian yang tidak ԁiinginkan di sekolah,” tandas Sumarno.
BACA JUGA: Kejaksaan Semarang Sebut Buat Stiker yang Merendahkan di Medsos Bisa Berujung Pidana
Sebelumnya ԁiberitakan, Satreskrim Polres Pemalang menyebut dua anak yang merupakan kakak kelas korban terlihat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, saat jam istirahat.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, korban sebelum meninggal sempat menunjuk dua kakak kelasnya setelah ԁiperlihatkan foto siswa kelas 5 dan 6.
Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari sebelum ԁiperbolehkan pulang. Namun, kondisinya ԁisebut terus menurun hingga mengalami kesulitan berjalan dan mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.
Tiga hari setelah berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada 30 September 2026, keluarga hendak membawanya kembali ke rumah sakit, tetapi korban meninggal dunia dalam perjalanan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





