Jateng

Kejaksaan Semarang Sebut Buat Stiker yang Merendahkan di Medsos Bisa Berujung Pidana

×

Kejaksaan Semarang Sebut Buat Stiker yang Merendahkan di Medsos Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Semarang beri edukasi siswa
Kejaksaan Negeri Kota Semarang saat memberikan edukasi dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Kesatrian 1 Semarang, Senin, 14 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengatakan, aktivitas di media sosial yang  sekadar candaan ternyata bisa membawa konsekuensi hukum.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengingatkan pelajar agar berhati-hati saat membuat unggahan. Mulai dari menyebarkan foto, menggunakan akun palsu, berkomentar di media sosial, dan lainnya.

Hal itu mengemuka, saat Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Semarang memberikan edukasi kepada para siswa di SMP Kesatrian 1 Semarang.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti. Kami mau bersama-sama mengetahui tindakan seperti apa yang masuk dalam kategori tindak pidana dalam hal digital, di media sosial,” kata Adela Adela Falafiona Magaba dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Kesatrian 1 Semarang, Senin, 14 September 2026.

BACA JUGA: Anak Muda Makin Kritis, DPRD Jateng Ingatkan Bahaya Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Dia memberikan edukasi, mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Sekaligus mengenalkan sejumlah tindakan di ruang digital yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Adela mengatakan, media sosial memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk pelajar. Akan tetapi, penggunaan platform digital juga memiliki risiko apabila tidak dibarengi pemahaman mengenai batasan hukum.

Dampak Candaan hingga Sindiran di Media Sosial

Adela mengatakan, sejumlah tindakan yang sering kerap menjadi bahan bercanda antar teman perlu menjadi perhatian. Misalnya menyindir seseorang melalui status media sosial, menyebarkan foto orang lain tanpa izin, atau membuat stiker yang merendahkan seseorang.

Tindakan tersebut, kat adia, dapat memberikan dampak negatif kepada korban. Dalam kondisi tertentu berisiko masuk ke persoalan hukum.

“Yang namanya cyber bullying, penipuan online, akun palsu, pembocoran data pribadi, konten negatif, sampai dengan penyalahgunaan undang-undang, itu semua ada risikonya,” katanya.

Karena itu, dia berharap, pelajar tidak hanya memikirkan reaksi sesaat ketika menggunakan media sosial. Akan tetapi juga mempertimbangkan dampak dari pembuatan dan penyebaran konten.

Jangan Sampai Media Sosial Berujung Hukum Pidana