Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Paslon Pilgub Jawa Tengah 2024 Boleh Kampanye di Kampus, Kesbangpol Ungkap Mekanismenya

×

Paslon Pilgub Jawa Tengah 2024 Boleh Kampanye di Kampus, Kesbangpol Ungkap Mekanismenya

Sebarkan artikel ini
GRIB Jaya Jawa Tengah | THR Ormas | Kepengurusan FKUB Jateng Kampanye Kampus
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, Haeruddin, saat ditemui di kantornya, Senin, 29 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Secara aturan, kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Kedua pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Tengah 2024 pun sangat memungkinkan menyampaikan visi-misi mereka di lingkungan kampus.

Lantas, mekanismenya bagaimana?

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, Haeruddin, membenarkan kedua paslon boleh hadir untuk berkampanye di kampus. Dengan catatan, pihak kampus mesti terlebih dahulu mengundang kedua paslon.

“Prinsipnya harus pihak kampus yang mengundang. Kampus itu boleh jadi lokus kampanye, tapi sebaiknya kampus yang mengundang,” ungkap Haeruddin saat beritajateng.tv konfirmasi, Minggu, 6 Oktober 2024.

Alasannya, kata Haeruddin, kampus berarti siap dengan kondisi internalnya jika sudah berani mengundang paslon.

“Ketika kampus mengundang, artinya mereka sudah siap dengan kondisi internalnya. Tapi kalau inisiatif itu dari penyelenggara, atau katakanlah dari paslon, khawatirnya kampus belum siap untuk itu,” sambung Haeruddin.

BACA JUGA: Video Paguyuban Petani Jawa Tengah Dukung Andika-Hendi di Pilgub

Kampanye di kampus tak boleh dalam bentuk debat, apa alasannya?

Adapun mekanisme kampanye paslon sepenuhnya terserah pihak kampus. Haeruddin menyebut pihak kampus boleh mengundang paslon untuk hadir secara bersamaan maupun satu per satu.

Namun, Haeruddin menegaskan kedua paslon, baik Andika PerkasaHendrar Prihadi maupun Ahmad LuthfiTaj Yasin Maimoen, harus diundang, tak boleh hanya satu paslon.

“Secara bersamaan boleh, satu-satu juga boleh. Tapi dua-duanya harus diundang, secara prinsip. Masalah bersamaan atau satu-satu itu kan hal teknis,” tegas Haeruddin.

Lebih lanjut, bentuk kampanye di kampus yang diperbolehkan menurutnya yakni penyampaian visi-misi melalui diskusi, bukan dalam bentuk debat.

“Bentuknya penyampaian visi-misi seperti diskusi, kalau debat kan sudah ada jadwalnya sendiri. Jadi lebih pada penyampaian visi misi,” tandasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan