Nadiem pun menegaskan bahwa aturan UKT anyar tersebut berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang saja. Akan tetapi, tak berlaku bagi mahasiswa yang telah berkuliah di perguruan tinggi.
BACA JUGA: Kisah Alumni UNNES Cicil UKT Saat Masih Kampus Fasilitasi, Tanpa Bunga Sama Sekali!
Tak hanya itu, aturan tersebut juga tak akan berlaku bagi mahasiswa baru yang ekonominya kurang. Sebab, mereka bakalan mendapat UKT golongan satu atau dua dengan nominal UKT sesuai ketetapan pemerintah.
“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Dan, tidak akan berdampak besar, bahkan sama sekali, pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya, dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” tandas Nadiem. (*)





