Bahwa tidak etis jika Setiyadji Setiyawidjaya, sebagai wakil Rakyat yang telah dipilih dipecat oleh Partainya. Partai Politik hanya berhak mencalonkan, rakyat yang memilih dan itu merupakan kedaulatan Rakyat.
Bahwa apabila kedua perkara ini masih status a quo dan belum berkekuatan hukum tetap, Ketua DPRD Kabupaten Blora tetap melaksanakan PAW maka pelaksanaan pelantikan Pemberhentian Antar Waktu atas nama Setiyadji Setiyawidjaya tidak berdasarkan pada hukum.
Bahwa dalam status quo perkara tersebut belum Inkraht (belum mempunyai kekuatan hukum tetap), maka perlu uji
bukti di Pengadilan yang berwenang.
“Bahwa apabila gugatan Setiyadji Setiyawidjaya yang diurus sampai tingkat Mahkamah Agung ditolak, kami akan berhati besar dan taat hukim serta akan mentaati isi putusan tersebut apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Namun apabila belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pihaknnya akan melakukan segala upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Her/El)