SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 1.623.753 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Jawa Tengah resmi dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menjelaskan bahwa penyesuaian data kepesertaan tersebut berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil yang Kementerian Sosial tetapkan.
“Berdasarkan verifikasi dan validasi data dari Kemensos, peserta yang masih dianggap layak untuk mendapatkan bantuan yaitu dari desil 1 sampai dengan desil 5. Secara berkala nanti bertahap desil 6 sampai dengan desil 10 akan dibersihkan. Nah, per 1 Februari kemarin untuk wilayah Jawa Tengah sangat signifikan, ada kurang lebih 1,6 juta jiwa,” ujar Yessi saat beritajateng.tv temui di kantornya pada Selasa, 10 Februari 2026.
BACA JUGA: Siapkan Rp17 Miliar, Pemkab Semarang Bakal Cover Peserta BPJS Kesehatan PBI Tak Bisa Reaktivasi
Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, terdapat tiga daerah dengan jumlah penonaktifan tertinggi peserta PBI JK, yakni Kabupaten Brebes, Kota Semarang, dan Kabupaten Pemalang.
“Tiga tertinggi yang terdampak untuk penonaktifan PBI JK ini ada di Kabupaten Brebes sebanyak 100.552 jiwa, Kota Semarang 98.545 jiwa, dan Kabupaten Pemalang 83.746 jiwa,” lanjutnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Sosial serta fasilitas pelayanan kesehatan agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Dua Opsi yang Bisa Peserta PBI JK Nonaktif Tempuh
Yessi menjelaskan, terdapat dua opsi yang dapat peserta PBI JK nonaktif tempuh. Opsi pertama adalah mengajukan reaktivasi kembali sebagai peserta PBI JK melalui proses verifikasi ulang di Dinas Sosial.
“Langkahnya mudah. Cukup nanti koordinasi dengan Dinas Sosial, ada surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan, kemudian ada format dari Dinas Sosial yang harus peserta isi. Dari Dinas Sosial akan eskalasi ke Pusdatin di pusat,” jelasnya.





