“Sebenarnya simple kok. Itu dibongkar dan dikembalikan ke MAJT. Itu memang tanah MAJT,” kata Fajar.
Ia mengatakan belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Kota Semarang. Salah satunya membahas asset pemerintah yang telah selesai masa pakai di MAJT. Kini asset tersebut dipakai pihak lain dengan disertai pungutan liar.
“Itu masuk pungutan tidak resmi berarti kan pungutan liar. Nanti ketika ada perintah bongkar, saya pastikan bakal dibongkar. BPK sudah memberikan rekomendasi bongkar. Itu kan pungutan liar dan yang dirugikan adalah pemerintah kota,” jelasnya.
Ia menegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 19 tahun 2016 tanah keagamaan tak boleh untuk kegiatan komersil.
“Tapi mereka bicaranya untuk kemaslahatan. Tapi itu kan asset pemerintah, Dinas Perdagangan Kota Semarang sendiri sejak 2021 lalu sudah enggak sewa,” imbuhnya.
“Rujukan BPK jelas untuk bongkar, supervise KPK itu pungutan liar. Kalau pungutan liar, bisa dipidana. Kalau sudah setahun engga sewa, sudah berapa ratus juta yang mereka peroleh,” tandas dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah