BRI menyerahkan kasus ini kepada Mapolres Blora sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BRI memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat kasus fraud.
“Ia sudah kami PHK lama, sekitar 2022 lalu. Mapolres Blora baru kemarin mengungkap kasusnya. Memang baru tertangkap pelakunya,” pungkasnya. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.