BLORA, beritajateng.tv – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang sales wanita, warga Blora, Jawa Tengah, yang menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Tersangka, wanita berinisial D (35), bekerja sebagai Sales Direct Selling (SDS) di CV. Surya Perkasa Telekomunikasi Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan tersangka saat berada di kantor Telkom di Jalan Pemuda Blora pada Selasa 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB lalu.
BACA JUGA: Polrestabes Semarang Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor di Jepara
Pelaku yang bekerja sebagai sales di bidang telekomunikasi tersebut, diduga menggelapkan uang perusahaan mencapai puluhan juta rupiah. Hal ini ia lakukan dengan tidak menyetorkan uang hasl penjualan voucher ke admin perusahaan.
“Modus yang pelaku gunakan adalah tidak menyetorkan uang hasil penjualan kartu voucher ke perusahaan. Uang tersebut justru ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKBP Wawan.
BACA JUGA: Puluhan PNS Terima SK Pensiun, Beberapa Jabatan Kepala Dinas Blora Bakalan Kosong