Jateng

Pekerja Asing di Jateng Ada 22 Ribu, Disnakertrans: Terbanyak China, Tersebar di Kawasan Industri

×

Pekerja Asing di Jateng Ada 22 Ribu, Disnakertrans: Terbanyak China, Tersebar di Kawasan Industri

Sebarkan artikel ini
Pekerja Asing Jateng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 9 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Jateng mencapai 22.338 orang per 31 Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, TKA asal Tiongkok menjadi yang terbanyak, berlanjut Korea Selatan dan Jepang. Hal itu terungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, belum lama ini.

“Per 31 Desember 2025, jumlah tenaga kerja asing di Jawa Tengah ada 22.338 orang,” ujar Aziz.

BACA JUGA: BPS Catat Lonjakan Wisatawan Asing ke Jateng, Terbanyak Amerika hingga Inggris

Ia merinci, TKA asal Tiongkok mendominasi dengan jumlah 12.358 orang. Selanjutnya, TKA asal Korea Selatan sebanyak 2.311 orang dan Jepang 2.178 orang.

Selain itu, terdapat pula TKA dari India sebanyak 941 orang, serta dari Amerika Serikat, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Inggris.

“Kalau lihat negaranya, paling banyak dari RRT, kedua Korea Selatan, ketiga Jepang, kemudian India, Amerika, Malaysia, Filipina, Taiwan, sampai Inggris,” ujarnya.

Pekerja Asing di Jateng Tersebar di Industri hingga Pendidikan, Tak Hanya di Kawasan Industri Batang

Aziz menegaskan, TKA di Jawa Tengah tidak hanya bekerja di sektor industri manufaktur, tetapi juga di sektor lain, termasuk pendidikan.

“TKA ini tidak hanya di perusahaan. Ada juga yang bekerja di sektor pendidikan, misalnya guru bahasa asing atau guru di lembaga pendidikan internasional. Itu juga tenaga kerja asing,” jelasnya.

Terkait lokasi kerja, Aziz menyebut TKA tersebar di berbagai kawasan industri di Jawa Tengah. Kawasan Industri Batang (KIB) menjadi salah satu lokasi dengan konsentrasi TKA cukup besar, namun bukan satu-satunya.

“Kalau dari Tiongkok memang banyak. Di KIB ada, tapi tidak hanya di situ. Di Jepara juga banyak, kemudian di Jatengland Industrial Park Sayung, dan kawasan industri lainnya,” katanya.

Berdasarkan izin kerja, kata Aziz, TKA di Jawa Tengah memiliki pola penempatan yang beragam. Sebagian bekerja di satu kabupaten/kota, sebagian lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan sebagian lintas provinsi sesuai kebutuhan perusahaan.

BACA JUGA: Sepanjang 2025 Rudenim Semarang Deportasi 29 Warga Negara Asing

“TKA ada yang bekerja hanya di satu kabupaten/kota, ada yang lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan ada juga yang lintas provinsi,” ujar Aziz.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, satu TKA bisa memiliki ruang lingkup kerja lintas wilayah sesuai izin yang diajukan perusahaan.

Aziz menekankan, setiap perpindahan lokasi kerja TKA harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Perusahaan atau sponsor menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas TKA.

“Kalau TKA pindah perusahaan atau pindah lokasi kerja, itu harus mengajukan izin lagi. Yang bertanggung jawab atas TKA ini sponsornya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi ketenagakerjaan akan dikenakan kepada perusahaan apabila mempekerjakan TKA tanpa izin.

“Kalau pelanggarannya dari sisi ketenagakerjaan, sponsornya yang kena sanksi. Kalau terkait orangnya, itu ranah imigrasi,” jelas Aziz.

TKA Hanya Boleh Pegang Jabatan Spesifik, Wajibkan Alih Teknologi ke Pekerja Lokal

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa penggunaan TKA di Indonesia diatur ketat dan hanya boleh untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian spesifik.

“Ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu dan belum ada yang bisa memenuhi dari dalam negeri, maka boleh menggunakan tenaga kerja asing. Itu ada aturannya di Permenaker, jabatan apa saja yang boleh,” katanya.

Proses perizinan TKA, lanjut Aziz, harus melalui dua jalur utama, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Perpanjangan izin pun bergantung pada lingkup wilayah kerja TKA.

“Kalau lintas provinsi, perpanjangannya di Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, di provinsi; kalau hanya di kabupaten, perpanjangannya di kabupaten,” jelasnya.

BACA JUGA: Ramai Tenaga Kerja Asing di Jateng, Aliansi Buruh: Kita Dukung Investasi Asalkan Pekerja Lokal Tak Tergeser

Ia menegaskan, keberadaan TKA di Indonesia harus memberikan manfaat nyata, baik dari sisi investasi maupun peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal. Oleh sebab itu, setiap TKA profesional wajib dengan pendampingan tenaga kerja Indonesia yang linier dengan bidang pekerjaannya.

“Untuk tenaga kerja profesional, nilai manfaatnya adalah alih teknologi dan transfer knowledge. TKA wajib didampingi pendamping yang linier dengan pekerjaannya. Bukan dari administrasi atau bagian lain. Harapannya, satu tahun kemudian tenaga kerja lokal sudah cukup dan bisa menggantikan,” katanya.

Menurut Aziz, skema tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan tenaga kerja lokal agar ke depan ketergantungan terhadap tenaga kerja asing dapat terus berkurang.

“Transfer knowledge-nya di situ. Itu yang kami dorong,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp