SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menegaskan tidak ada lagi mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum pada 2026. Artinya, seluruh perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut kebijakan penangguhan upah minimum yang pernah berlaku di tahun-tahun sebelumnya kini sudah tak lagi ada.
“Sekarang tahun 2026 tidak ada penangguhan. Dulu ada penangguhan, benar-benar tidak membayar sesuai upah minimum yang berlaku. Sekarang sudah tidak ada,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, belum lama ini.
BACA JUGA: Sentil Rencana Apindo Gugat UMP Jateng ke PTUN, Serikat Buruh: Upah 2026 Saja Jauh dari Hidup Layak
Aziz menjelaskan, pada masa lalu penangguhan memungkinkan perusahaan menunda pembayaran upah minimum dengan ketentuan selisih upah wajib dibayarkan di kemudian hari. Namun mekanisme tersebut tidak lagi terakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan saat ini.
“Dulu penangguhan itu hanya menangguhkan pembayarannya. Kalau selisihnya misalnya Rp50 ribu, nanti harus bayarkan. Sekarang itu sudah tidak ada,” katanya.
UU Cipta Kerja Hapus Penangguhan, UMK 2026 Wajib Bayar Penuh
Aziz menegaskan, penghapusan penangguhan merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Filosofi yang dibangun dalam regulasi tersebut menempatkan upah minimum sebagai batas terendah yang wajib dipenuhi perusahaan.
“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan sudah tidak ada. Filosofinya jelas, upah minimum itu adalah upah paling rendah yang wajib terlaksana,” tegasnya.
Ia menilai, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian perlindungan upah bagi pekerja. Sebab, selama ini upah minimum kerap menjadi satu-satunya acuan pengupahan di banyak perusahaan.
“Kalau kita bilang upah minimum hanya untuk pekerja kurang dari satu tahun, lalu bagaimana dengan yang masa kerjanya di atas satu tahun? Maka ada kewajiban perusahaan membuat dan menerapkan struktur skala upah,” ujarnya.
Perusahaan Wajib Bayar Sesuai UMK, Tak Boleh di Bawah Ketentuan
Menjawab pertanyaan soal kewajiban pembayaran UMK di daerah, Aziz menegaskan perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
“Harus bayar sesuai UMK,” kata Aziz saat menanggapi apakah perusahaan di Kota Semarang wajib membayar upah sebesar Rp3.701.709 sesuai UMK setempat.
Ia kembali menegaskan larangan membayar upah di bawah UMK berlaku bagi seluruh perusahaan, kecuali yang secara eksplisit terkecualikan oleh regulasi. Aziz menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, pembinaan dan pengawasan terus berjalan agar perusahaan patuh.
“Enggak boleh di bawah UMK. Itu sudah jelas, perusahaan sebenarnya sudah tahu persis norma pengupahan itu. Kalau tidak melaksanakan upah minimum, sanksinya ada. Maka perlu pembinaan,” katanya.
BACA JUGA: Pekerja Asing di Jateng Ada 22 Ribu: Terbanyak China, Tersebar di Kawasan Industri
Lebih jauh, Aziz meluruskan pemahaman yang kerap muncul di kalangan pengusaha maupun pekerja terkait upah minimum. Menurutnya, upah minimum memang menjadi acuan batas bawah, namun tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya standar bagi seluruh pekerja.
Struktur skala upah tersebut, kata Aziz, disusun berdasarkan sejumlah indikator objektif.
“Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib membuat dan mengimplementasikan struktur skala upah. Mendasarkannya pada masa kerja, jabatan, pendidikan, produktivitas, dan faktor-faktor lain,” jelasnya.
Ia menyebut, pelanggaran terhadap kewajiban penyusunan struktur skala upah juga dapat terkena sanksi administratif.
Tak Semua Perusahaan, UMKM Pengecualian dari Kewajiban Bayar Sesuai UMK
Kendati begitu, Aziz menegaskan tidak semua pelaku usaha terkena kewajiban membayar upah minimum. Usaha mikro dan kecil termasuk kelompok yang masuk pengecualian.
Aziz menjelaskan, pengecualian tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur klasifikasi usaha mikro dan kecil, termasuk modal, aset, dan omzet.
“Kalau UMKM, memang ada pengecualian. Usaha mikro dan kecil tidak terkena ketentuan harus membayar upah minimum. Standarnya berdasarkan PP 7, terkait UMKM, dari sisi modal, aset, dan omzetnya,” kata Aziz.
Aziz menegaskan, setelah penetapan UMK, pemerintah berkewajiban melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan maupun pekerja. Selain itu, Disnakertrans Jawa Tengah bersama Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota juga melakukan pembinaan langsung ke perusahaan untuk memastikan pelaksanaan upah minimum.
BACA JUGA: Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai
“Kewajiban kami setelah penetapan itu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada kedua belah pihak, perusahaan dan pekerja. Kalau ternyata tidak terlaksana dan pengawasan kami kurang, pekerja bisa melapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran tidak hanya terbatas pada upah minimum, tetapi juga mencakup hak-hak normatif lain seperti pembayaran upah lembur.
“Kalau lembur tidak dibayar, itu juga bisa dilaporkan. Karena lembur wajib dibayar. Itu masuk perselisihan hak,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






