“Korban sendiri mengganti uang sebesar Rp 40 ribu kepada tersangka. Meskipun tidak merasa mengambil uang dan rokok tersangka,” terang AKP Winardi.
Melihat korban lemas setelah penganiayaan, ke empat tersangka kemudian membawa korban kembali ke tempat Barbershop. Korban mereka letakkan di kursi tempat cuci rambut dengan kondisi sudah tidak bernyawa.
“Tersangka sendiri sudah mengetahui jika korban sudah meninggal. Setelah di cek detak nadi sudah tidak ada dan langsung meninggalkan tempat tersebut,” terang Kasatreskrim.
Sementara itu, salah satu tersangka Irfan Aziz mengatakan jika ia mengaku kesal terhadap korban. Lantaran telah mengambil uang dan rokok milik temannya hingga ia secara spontan ikut menganiaya korban bersama ketiga tersangka lainnya.
“Saya ikut memukul dan menendang korban sebelumnya. Saya juga minum miras dari uang empat puluh ribu yang korban berikan,” ucap tersangka.
Dari hasil visum, lanjut AKP Winardi, korban mengalami pendarahan berat pada bagian kepala bagian depan dan belakang. Serta luka memar pada bagian dada setelah dianiaya terhadap ke Empat tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat tersangka di jerat dengan pasal 170 Junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor: Elly Amaliyah