Proses akselerasi ini bertujuan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam pangkalan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti seleksi kembali. Siapa saja yang berhak? Berikut kriteria lengkapnya.
BACA JUGA: Apakah Ada Passing Grade di Seleksi PPPK? Begini Mekanisme Seleksinya
Syarat Peserta PPPK Periode II
Tiga kelompok tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar periode kedua, yakni:
- Non-ASN yang tercatat di database BKN dan tidak lolos seleksi administrasi periode pertama.
- Non-ASN yang terdata namun gagal pada seleksi administrasi CPNS sebelumnya.
- Non-ASN yang belum sempat mendaftar seleksi PPPK periode pertama.
Instansi pemerintah diwajibkan mengonfirmasi pemetaan tenaga non-ASN melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Konfirmasi ini harus selesai paling lambat Jumat, 20 Desember 2024. Setelah itu, peserta dapat mendaftar hingga 31 Desember 2024.
Syarat dokumen wajib
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil.
- Kartu keluarga (KK).
- Pasfoto dan swafoto.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Dokumen tambahan sesuai persyaratan instansi tujuan.
BACA JUGA: Siap-siap Cek! Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024, Lengkap dengan Caranya
Panduan Pendaftaran PPPK Periode II
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun menggunakan NIK dan email aktif.
- Login kembali dengan NIK dan password.
- Lengkapi biodata, informasi ijazah, dan pengalaman kerja.
- Pilih jenis seleksi “PPPK” serta instansi dan formasi sesuai keinginan.
- Periksa kembali semua data. Jika sudah benar, akhiri proses pendaftaran.
- Cetak kartu pendaftaran sebagai bukti.
Dengan mengikuti panduan ini, kesempatan tenaga non-ASN untuk bergabung di instansi pemerintah masih terbuka lebar. Segera persiapkan dokumen dan daftar sebelum batas waktu akhir! (*)