Jateng

Peliknya Nasib Guru PPPK Jateng, Kepala BKN RI Minta Kepala Daerah Cepat Usulkan Formasi Paruh Waktu

×

Peliknya Nasib Guru PPPK Jateng, Kepala BKN RI Minta Kepala Daerah Cepat Usulkan Formasi Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
bkn // pppk jateng
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh usai memberi pengarahan kepada pelamar PPPK guru di BPSDMD Jateng, Kota Semarang, Jumat, 1 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI turun tangan untuk menyelesaikan masalah pelamar PPPK guru di Jawa Tengah yang tak kunjung mendapat penempatan.

Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh menyatakan PPPK harus rampung tahun 2025 ini. Alasannya, kata Zudan, tahun 2026 akan berlangsung seleksi CASN biasa. Hal itu ia ungkap usai memberi pengarahan kepada pelamar PPPK guru di BPSDMD Jateng, Kota Semarang, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Sesuai arahan Pak Presiden, tahun ini PPPK harus selesai, honorer, afirmasi terakhir tahun ini. Tahun depan sudah seleksi CASN biasa. Tahun ini kan pengangkatan honorer itu dengan jalan yang relatif lebih mudah ketimbang CASN atau CPNS yang normal. Maka ini disebut dengan afirmasi dari negara dan tahun ini terakhir,” tegas Zudan.

Oleh sebab itu, Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati atau wali kota, untuk segera mengusulkan formasi bagi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

“Maka saya minta rekan-rekan gubernur, bupati, wali kota, segera mengusulkan untuk PPPK paruh waktu, ya. ASN yang PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN untuk diterbitkan nomor induk pegawai PPPK. Setelah itu gubernur, bupati, wali kota membuat SK PPPK paruh waktu,” jelas Zudan.

BACA JUGA: Penempatan Ratusan Guru PPPK di Jateng Bermasalah, Muhdi Minta Pemprov Bertindak Tanpa Tunggu Pusat

Perihal permasalahan PPPK guru yang sedang Jawa Tengah hadapi, Zudan menyoroti PPK yang tak kunjung mengajukan formasi. Pihaknya pun menegaskan BKN RI tak bisa mengangkat ASN jika PPK daerah tidak meminta atau mengajukan formasi.

Zudan menjelaskan, kelompok R1 dan R2 harus diprioritaskan terlebih dahulu. Sebagai informasi, dalam konteks seleksi PPPK, kode R1, R2, R3, dan R4 merujuk pada pengelompokan peserta berdasarkan status kepegawaian atau data kepegawaian mereka, terutama bagi pelamar non-ASN.

R1 merujuk pada pelamar prioritas, R2 merujuk pada peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), R3 merujuk pada peserta non-ASN yang terdata dalam database BKN, dan R4 merujuk pada peserta non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN.

“Iya, yang menjadi perhatian karena daerah tidak mengajukan formasinya. Kita itu tidak bisa mengangkat ASN bila [daerah] tidak minta formasi. Terutama yang dulu R1 yang formasinya belum tersedia. Yang sebelumnya tes dulu, tapi formasinya belum tersedia, ini harus dimintakan,” tegas Zudan.

Selain itu, Zudan menyebut anggaran yang Pemerintah Daerah (Pemda) miliki juga menjadi masalah.

“Nah, yang kedua tentu persoalan anggaran. Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya enggak ada. Maka skala prioritas yakni R1, R2, R3 di selesaikan lebih dulu, setelah itu R4 dan R5. Nah, R1 sampai R5 hanya istilah teknis untuk memudahkan dalam pengklasifikasian kepegawaian ya,” jelas Zudan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan