Nasional

Pelunasan Bipih Haji Tahap Kedua Dibuka hingga 9 Januari 2026

×

Pelunasan Bipih Haji Tahap Kedua Dibuka hingga 9 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Gagal Ginjal hingga Patah Kaki, 6 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Ke Tanah Suci
Ilustrasi jemaah haji. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Pemerintah kembali membuka pelunasan Bipih haji tahap kedua untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini memberi kepastian keberangkatan bagi jemaah prioritas yang belum menyelesaikan pembayaran tahap awal.

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan masa pelunasan berlangsung selama satu pekan. Periode tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari hingga 9 Januari 2026. Waktu terbatas itu menuntut kesiapan jemaah agar tidak kehilangan kesempatan berangkat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menyampaikan pelunasan tahap kedua memiliki sasaran khusus. Pemerintah tidak membuka kesempatan ini bagi seluruh jemaah. Fokus kebijakan mengarah pada kelompok prioritas tertentu.

“Pelunasan tahap kedua ini khusus bagi lima kategori jemaah prioritas,” kata Nurchalis. Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan menjamin keadilan dan kelancaran pelayanan haji.

Kelompok pertama mencakup jemaah yang mengalami kendala sistem pada tahap awal. Kelompok berikutnya meliputi pendamping jemaah lanjut usia. Pemerintah juga memprioritaskan jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping.

BACA JUGA: Soroti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hersubeno Arief: NU Terpojok, Kiai dan Nahdliyin Resah

Selain itu, jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga inti turut masuk daftar. Jemaah cadangan urutan berikutnya juga memperoleh kesempatan pelunasan. Skema ini membantu pengisian kuota secara optimal.

Nurchalis menekankan pentingnya kesiapan kesehatan sebelum transaksi. Jemaah wajib memastikan status istithaah kesehatan telah memenuhi syarat. Pemeriksaan kesehatan menjadi tahapan penting sebelum pembayaran.

“Jemaah perlu memastikan status kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan,” ujar Nurchalis. Ia menilai kesiapan fisik menjadi kunci keselamatan selama ibadah.

Setelah menyelesaikan pelunasan Bipih haji, jemaah dapat melanjutkan proses administrasi. Tahapan tersebut meliputi pengurusan paspor, penentuan kelompok terbang, serta proses visa. Pemerintah ingin seluruh proses berjalan tertib.

Pelunasan Bipih Haji Tahap Kedua Fokus Jemaah Prioritas

Pemerintah menyediakan akses informasi terbuka bagi masyarakat. Daftar nama jemaah berhak pelunasan tahap kedua tersedia melalui laman resmi. Setiap jemaah dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

Nurchalis menegaskan transparansi menjadi prinsip utama pelayanan haji. “Kami membuka akses informasi agar jemaah memperoleh kepastian,” ucapnya. Menurutnya, keterbukaan meminimalkan kesalahpahaman.

Data kementerian menunjukkan progres pelunasan tahap pertama cukup tinggi. Angka pelunasan mencapai 73,99 persen. Sebanyak 149.159 jemaah telah menyelesaikan pembayaran sebelumnya.

Capaian tersebut mencerminkan antusiasme jemaah. Namun, pemerintah tetap memberi ruang bagi jemaah prioritas. Langkah ini menjaga keseimbangan antara kuota dan kesiapan peserta.

BACA JUGA: KPK Panggil Rektor UIN Walisongo Semarang Terkait Kasus Kuota Haji: Selaku Sekjen Kemenag 2023

Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan jemaah agar waspada informasi tidak resmi. Jemaah perlu memantau kabar melalui kanal pemerintah. Informasi resmi membantu proses berjalan aman.

“Kami mengimbau jemaah segera melunasi sebelum batas waktu,” kata Nurchalis. Ia mengingatkan keterlambatan berpotensi menghambat pengurusan dokumen.

Batas akhir pelunasan jatuh pada 9 Januari 2026. Setelah tanggal tersebut, sistem tidak lagi melayani pembayaran tahap kedua. Ketepatan waktu menjadi faktor krusial keberangkatan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp