Banyak pihak yang menganggap pembatalan ini sebagai upaya untuk menutupi kondisi ekonomi yang memburuk.
Terlepas dari itu, kebijakan potongan harga tarif listrik 50 persen sebelumnya merupakan usulan oleh Airlangga Hartarto. Hal ini sebagai bagian dari lima paket kebijakan insentif untuk mendorong daya beli masyarakat yang tengah terhimpit.
BACA JUGA: Bank Jateng Slawi Hadiahkan Mobil Listrik untuk Pemenang Undian Tabungan Bima 2024
Pemerintah berencana memberikan potongan tarif untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah, dengan estimasi nilai manfaat mencapai miliaran rupiah.
Namun, keterlambatan penganggaran yang Sri Mulyani ungkapkan akhirnya membuat kebijakan ini batal terlaksana. (*)





