Lebih lanjut, Agung menjelaskan pengaturan tersebut untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan agar anak tidak terpapar konten berbahaya saat mengakses media sosial.
“Ini untuk mengurangi potensi perundungan, penipuan, konten pornografi, dan ajakan-ajakan negatif,” jelasnya.
Terkait implementasi kebijakan, Dinas Komunikasi dan Digital Jawa Tengah menyebut sosialisasi sudah mulai berlangsung melalui media sosial. Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan sosialisasi secara langsung kepada pelajar dan organisasi anak.
BACA JUGA: Khawatir Paparan Konten Medsos, Psikolog Sarankan Anak Punya Gadget Pribadi Minimal Usia 16 Tahun
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut juga untuk memastikan masyarakat memahami bahwa kebijakan ini tidak membatasi akses belajar anak di era digital.
“Kami sudah mulai menyampaikan melalui media sosial, sudah membuat posting-posting untuk publikasi kepada masyarakat. Nanti akan kami lanjutkan melalui kegiatan kunjungan ke sekolah-sekolah serta sosialisasi dengan forum anak,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





