Pendidikan

Pembatasan Medsos Anak Tak Akan Ganggu Tugas Sekolah, Diskomdigi Jateng: IG-YouTube Tetap Bisa untuk Pembelajaran

×

Pembatasan Medsos Anak Tak Akan Ganggu Tugas Sekolah, Diskomdigi Jateng: IG-YouTube Tetap Bisa untuk Pembelajaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sosial media. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi media sosial. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun menuai pertanyaan, utamanya terkait penggunaan platform seperti Instagram dan YouTube untuk kebutuhan tugas sekolah.

Menanggapi hal itu, Dinas Komunikasi dan Digital Jawa Tengah menegaskan kebijakan tersebut tidak melarang anak mengakses media sosial, termasuk untuk kepentingan pembelajaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Digital Jawa Tengah, Agung Hariyadi, mengatakan pengaturan akses media sosial bukan pemerintah yang melakukan langsung, melainkan oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital itu sendiri.

Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut platform digital diwajibkan mengelompokkan pengguna berdasarkan usia untuk menentukan jenis konten yang layak diakses. Hal itu Agung ungkap saat beritajateng.tv hubungi pada Senin, 23 Maret 2026.

BACA JUGA: Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos Mulai Maret 2026, Ini Alasannya

“Pembatasan itu dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform-platform, bukan pemerintah. Pemerintah mewajibkan adanya pengelompokan usia, mulai dari 3 sampai 5 tahun, kemudian 6 sampai 9 tahun, 10 sampai 12 tahun, 13 sampai 15 tahun, hingga 16 sampai kurang dari 18 tahun. Itu sudah diatur terkait konten yang layak untuk masing-masing usia,” jelas Agung.

Agung menegaskan kebijakan tersebut tidak akan menghambat pemanfaatan media sosial untuk kebutuhan pendidikan. Menurutnya, penggunaan platform digital sudah menjadi bagian dari proses belajar di era saat ini sehingga tidak mungkin membatasi sepenuhnya.

“Ini tidak mengurangi pemanfaatan media sosial untuk kebutuhan pembelajaran, justru tetap didukung. Untuk kebutuhan informasi, pembelajaran, edukasi itu terbuka seluas-luasnya karena kita sudah berada di era digital dan tidak bisa lepas dari perangkat tersebut,” kata Agung.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut justru bertujuan mengatur konten yang anak konsumsi agar lebih aman, bukan membatasi akses secara keseluruhan.

Pembatasan Medsos Anak untuk Cegah Risiko Digital

Lebih lanjut, Agung menjelaskan pengaturan tersebut untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan agar anak tidak terpapar konten berbahaya saat mengakses media sosial.

“Ini untuk mengurangi potensi perundungan, penipuan, konten pornografi, dan ajakan-ajakan negatif,” jelasnya.

Terkait implementasi kebijakan, Dinas Komunikasi dan Digital Jawa Tengah menyebut sosialisasi sudah mulai berlangsung melalui media sosial. Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan sosialisasi secara langsung kepada pelajar dan organisasi anak.

BACA JUGA: Khawatir Paparan Konten Medsos, Psikolog Sarankan Anak Punya Gadget Pribadi Minimal Usia 16 Tahun

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut juga untuk memastikan masyarakat memahami bahwa kebijakan ini tidak membatasi akses belajar anak di era digital.

“Kami sudah mulai menyampaikan melalui media sosial, sudah membuat posting-posting untuk publikasi kepada masyarakat. Nanti akan kami lanjutkan melalui kegiatan kunjungan ke sekolah-sekolah serta sosialisasi dengan forum anak,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp