Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Tempat Karaoke, Dua Warga Semarang Terancam Hukuman Mati

×

Pembunuhan Berencana di Tempat Karaoke, Dua Warga Semarang Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
pembunuhan semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana saat memberikan keterangan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 29 Juli 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua terduga pelaku pembunuhan teman sendiri di tempat karaoke lingkungan Tegalpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal ini Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana tegaskan saat beritajateng.tv konfirmasi di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa, 29 Juli 2025.

Kedua terduga pelaku, B (28) dan D (32) merencanaan tindak pidana pembunuhan kepada korban S (48). Hal itu mereka lakukan setelah B menceritakan sakit hati yang sudah lama disimpannya terhadap korban.

BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Resmi jadi Tersangka, Keluarga Korban Curiga Pembunuhan Berencana

Keduanya, juga telah menyiapkan senjata tajam berupa pisau pada saat berangkat mencari korban S di tempat karaoke Raffa, hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan.

Saat tim Resmob Sat Reskrim Polres Semarang mengamankan keduanya di rumah orang tuanya, lanjut Bodia, terduga pelaku B sempat berupaya menghilangkan barang bukti tindak kejahatannya.

Karena pada saat penggeledahan, pisau sudah dalam keadaan bersih. Sehingga pada alat kejahatan tersebut tidak lagi meninggalkan bercak darah jejak kejahatannya.

Namun setelah penggeledahan lebih teliti, B tidak bisa mengelak lagi. Karena terdapat penemuan kaos yang masih terdapat bercak darah yang dugaan kuat merupakan darah korban.

Kaos dengan noda bercak darah tersebut juga merupakan pakaian yang B kenakan pada saat peristiwa pembunuhan bersama terduga pelaku B di ruangan karaoke Raffa, Tevalpanas.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terjerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Jajaran Remob Sat Reskrim Polres Semarang meringkus dua orang terduga pelaku pembunuhan di Tegalpanas, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin, 28 Juli 2025.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan