Hukum & Kriminal

Brigadir Ade Kurniawan Resmi jadi Tersangka, Keluarga Korban Curiga Pembunuhan Berencana

×

Brigadir Ade Kurniawan Resmi jadi Tersangka, Keluarga Korban Curiga Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Brigadir Ade Tersangka | kreator konten rumah
Kuasa hukum pelapor, Alif Abdurrahman, saat ditemui pada Selasa, 30 Juli 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kematian NA, bayi berusia 2 bulan memasuki babak baru. Penyidik telah menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka.

Keluarga korban kini menduga aksi keji yang Brigadir Ade Kurniawan lakukan merupakan sebuah pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga korban, Alif Abdurrahman, menjelaskan pihaknya curiga kejadian ini sebagai pembunuhan berencana lantaran melihat runutan kejadian terkait kasus kematian NA. Menurutnya, terdapat beberapa bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Hukuman Penjara Tak Akan Pernah Setimpal

“Yang ingin kami sampaikan adalah, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan juga kemungkinan pun ada dugaan-dugaan adanya tindakan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam pasal 340,” kata Alif, Rabu, 26 Maret 2025.

Ia menduga Brigadir Ade Kurniawan telah memiliki niat membunuh NA sejak lama. Namun, niat tersebut baru terlaksana pada hari dan tanggal kejadian. Hal itu menurutnya sesuai dengan bukti-bukti yang pihaknya temukan.

“Jadi berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami lakukan juga memang diketemukan bahwa ada niatan sejak lama dari pelaku ini upaya untuk menghilangkan nyawa dari korban,” ucapnya.

Serahkan kasus ke penyidik

Kendati begitu, Alif menegaskan pihaknya akan kooperatif menjalankan pemeriksaan kepolisian. Namun, ia berharap penyidik dapat mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguak kasus kematian NA dengan lebih jelas, termasuk adanya penambahan pasal.

“Namun sekali lagi ini wewenang penyidik untuk memberikan atau mengenakan pasal tersebut. Proses masih berjalan dan segala macam kemungkinan yang akan terjadi ke depan bisa saja terjadi terkait tambahan-tambahan pasal yang kemungkinan menjerat dari pelaku,” katanya.

Terkait hasil gelar perkara yang menjadi landasan Brigadir Ade Kurniawan jadi tersangka, Alif mengaku belum menerimanya secara resmi. Namun, kabar penetapan tersangka mendapat sambutan baik dari keluarga korban.

BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Sendiri Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui